Apa Yang Harus Saya Lakukan Saat Kena Tilang?

Oleh: Ajun Komisaris Polisi I Gede Nyoman Bratasena

Apa yang paling dibenci oleh masyarakat kepada Polisi?

“Saat ditilang pak!”

Ya! Masih banyak masyarakat Indonesia yang menjawab demikian.
Oleh karena itu pada kesempatan yang berbahagia ini, saya akan menulis kembali topik tentang tilang agar tidak salah kaprah apabila rekan-rekan ditilang oleh Polisi lalu lintas.

Apakah TILANG itu?

Tilang adalah Bukti Pelanggaran. Fungsi TILANG itu sendiri adalah sebagai UNDANGAN kepada pelanggar lalu lintas untuk MENGHADIRI SIDANG di pengadilan negeri, serta sebagai TANDA BUKTI PENYITAAN atas barang yang disita oleh Polantas dari Pelanggar.

Apa saja yang boleh disita oleh Polantas?

Barang bukti yang boleh disita oleh Polantas adalah SIM, STNK, STCK, dan kendaraan bermotor.

Selain 4 jenis barang bukti tersebut, Polantas dilarang menyita. Misalnya rekan-rekan tertangkap tidak membawa STNK, dan tidak memiliki SIM, maka Polantas akan menyita kendaraan rekan-rekan.

Satu buku tilang berisi 5 buah tilang. 1 buah tilang terdiri dari 5 lembar warna.
Warna MERAH untuk pelangggar
Warna BIRU juga untuk pelanggar
Warna HIJAU untuk Pengadilan
Warna KUNING untuk arsip Polisi
Warna PUTIH untuk Kejaksaan.

Apa yang harus saya lakukan saat kena tilang?

Pastikan yang menilang adalah Polantas yang baik tidak ada niat untuk melakukan pungli, dengan memastikan adanya buku tilang ditangan mereka. Jangan mau damai, itu adalah budaya korupsi yang masih saja terjadi hingga sekarang.

ALTERNATIF I

Pelanggar mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan akan menyelesaikan perkara Tilang di PENGADILAN. Alternatif ini pelanggar akan menerima lembar warna MERAH

ALTERNATIF II

Pelanggar mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan akan menyelesaikan denda Tilang di bank BRI. Alternatif ini, petugas akan menulis denda tertinggi yang dikenakan oleh UU pada lembar tilang, sehingga alternatif ini sekarang jarang diminta pelanggar karena untuk pasal SIM saja dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah. 

Namun apabila rekan-rekan memang memiliki uang yang cukup, silahkan minta alternatif II, dan rekan-rekan akan menerima lembar berwarna BIRU. Datang ke bank BRI dengan membayar denda MAKSIMAL disana, lalu bawa tanda bukti pembayaran ke satuan yang menilang.

ALTERNATIF III

Pelanggar mengakui pelangggaran yang telah dilakukan, dan akan menitipkan denda kepada petugas Polri. Alternatif ini ditujukan bagi pelanggar dari luar kota yang tidak memiliki waktu untuk menyelesaikan sidang di Pengadilan maupun di bank BRI. 

Alternatif ini sering memicu terjadinya pungli. Jadi kalaupun rekan-rekan memilih alternatif ini, pastikan petugasnya menulis identitas rekan-rekan di lembar tilang, jangan sampai uang rekan-rekan diambil, namun lembar tilang tidak ditulis. Alternatif ini rekan-rekan tidak akan menerima lembar tilang, karena saat itu juga barang bukti langsung dikembalikan. 

Namun, alternatif ini sering dijadikan bahan oleh media/LSM untuk menjatuhkan Polantas dengan mengambil gambar saat pelanggar menyerahkan/menitipkan uang kepada petugas. 

Untuk menghindari masalah tersebut, walau pelanggar memilih Alternatif III, penukaran barang bukti yang disita dengan uang titipan sidang harus dilakukan di kantor, sehingga tidak ada kesan paksaan petugas kepada pelanggar. 

Pelanggar bebas memilih apakah dia nitip denda kepada petugas Polri, atau kembali kepada Alternatif I.

ALTERNATIF IV

Pelanggar tidak mengakui pelanggaran yang ditujukan kepadanya, dan pelanggar tidak mau tanda tangan. Penyelesaian alternatif IV ini akan diselesaikan di pengadilan dengan mempertemukan petugas yang menilang dengan pelanggar yang merasa tidak bersalah. 

Penyelesaian alternatif ini, pelanggar akan menerima dua lembar sekaligus, yaitu MERAH dan BIRU. (bagi petugas Polantas, mohon camkan baik-baik, jangan pernah memaksa pelanggar untuk tanda tangan, pelanggar tidak wajib menandatangani lembar tilang, apabila dia ingin mengajukan banding di pengadilan)

Jangan tertib karena takut ditilang, tapi tertiblah untuk keselamatan jiwa rekan-rekan selama berkendara.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa Yang Harus Saya Lakukan Saat Kena Tilang?"

Post a Comment